Jumat, 29 Maret 2013

Hermeneutika Hadits


Hermeneutika dalam Memahami Hadits
(Model Pemahaman Ulama Kontemporer)

I.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan hadits merupakan dasar umat Islam untuk melangkah menuju kebaikan, ketentraman dalam menikmati hidup di dunia ini. Sebagai umat Islam tidak terlepas dari dua dasar tersebut, meskipun ada beberapa golongan yang tidak hanya menjadikan al-Qur’an dan hadits sebagai tolak ukur dalam menjadikan, menetapkan sebagai hukum yang harus dijalankan. Namun dari seluruh golongan tersebut tidak terlepas dari sumber utama dan sumber ke dua, yakni al-Qur’an dan hadits.
Dalam perkembangan zaman, semakin banyaknya manusia dan berbaurnya berbagai macam golongan yang berbeda-beda, khususnya di Negara Indonesia semakin banyak pula masalah-masalah yang timbul dan berkembang di kalangan umat Islam. Memang pada saat ini hadits sebagai sumber pokok ke dua umat Islam namun terkadang isi kandungan yang dijadikan dasar ada yang tidak dapat ditemukan kalau diterapkan dalam menetapkan hukum pada kejadian-kejadian saat ini. Oleh karena itu munculah ulama-ulama yang kontemporer yang tidak lain bertugas sebagai perinci, pengkritik, penafsir dalil atau dasar yang belum dijumpai ketepatan hukumnya.
      Untuk menafsirkan sebuah hadits para ulama berbeda-beda, hal ini dikarenakan sudut padang, latar belakang dan metode yang mereka gunakan. pada zaman dahulu seperti Imam Bukhari, Muslim, Tirmizi dan lain sebagainya. Namun dari hadits-hadits yang sudah disusun oleh para periwayat hadits terdahulu kalau diaplikasikan dalam masalah yang muncul kurang begitu tepat dan bahkan tidak ada kebijakan dalam menetapkan hukum Islam, seperti hukum memeakai cadar atau kerudung dan sebagainya.
Makalah ini akan memaparkan sedikit tentang bab yang terkait dengan hermeneutika dalam memahami hadits (model pemahaman ulama kontemporer) dalam menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan muamalah manusia.
II.   Rumusan Masalah
                        Setelah diketahui masala-masalah yang ada dalam latar belakang di atas, maka kami akan menyajikan sub bahasan tentang:
A. Devinisi Hermeneutika Hadits
B. Sejarah dan Fungsi Hermeneutika
C. Pendekatan Hermeneutika
D. Metode Hermeneutika Hadits
E. Prinsip Hermeneutika Hadits
F. Pandangan Muhammad Ghazali Terhadap Hadits
G. Contoh Hadits-hadits Kontekstual
III. Pembahasan
A.   Devinisi Hermeneutika
         Secara bahasa hermeneutika berasal dari bahasa Yunani: hermeneia (kata benda), yang berasal dari kata kerja: hermeneuien yang berarti menafsirkan. (Mushadi: 2009, hlm. 123).
Secara terminologi Hermeneutika diartikan sebagai penafsiran ungkapan-ungkapan dan anggapan dari orang lain khususnya yang berbeda jauh dari rentang sejarah. Namun pada saat ini Hermeneutika diartikan sebagai teks tertulis yang berasal dari lingkungan sosial dan historis yang berbeda dari lingkungan pembaca saat ini.
         Istilah hermeneutika digunakan sebagai ilmu tafsir muncul pada sekitar abad ke-17. Hermeneutika memiliki makna yang sangat luas, karena ia mencakup beberapa aspek yang dapat menjelaskan sesuatu yang belum jelas (pembicaraan), sesuatu proses penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa lain (penerjemahan), dan mengeplesitkan makna suatu yang samar dengan bahasa yang lebih jelas (penafsiran).
Dari devinisi diatas bisa diartikan bahwa, sebuah hadits agar dapat diterima dan diterapakan pada masa kini tentunya bukan hanya diartikan secara tekstual saja, melainkan diartikan juga secara kontekstual. Lalu apa kontekstual itu?
Kontekstual ialah: Pengembangan pemikiran dari teks-teks yang ada di dalam al-Qur’an maupun hadits, baik secara terpisah maupun secara terpadu (Abdurrahman: Yogyakarta, hlm. 5). Misalnya, melihat bagaimana kaitan persoalan kehidupan pada masa lalu dan memenuhi kebutuhan masa kini (Soebahar: 2010, hlm. 189).
B.   Sejarah dan Fungsi Hermeneutika
         Hermeneutika muncul di tanah Yunani pada awalnya digunakan sebagai sistem pendidikan yang berkembang pada waktu itu melalui gerakan yang disebut deregionalisai yang dirintis oleh Schleirmacher. (Afandi: 2007, hlm. 2).
         Dalam perkembangan hadits yang datang jauh sebelum kita, terkadang untuk memahami teks-teks yang ada, sulit bagi kita dalam memahami arti dan maksud yang di tuju. Sedangkan sejarah hermeneutika sebagai teori penafsiran muncul karena terdapat jarak (jarak bahasa, konsep atau ide, jarak waktu, geografis) dapat membantu pemahan kita terhadap hadits. Oleh karena itu kemungkinan yang akan terjadi ialah bermunculan para tokoh hermeneutika, yang siap, mampu menyajikan hadits-hadits tekstual menjadi hadits-hadits kontkstual sehingga bisa kita nikmati dalam bergaya hidup di dunia ini.
         Fungsi Sebagai tehnik yang dipergunakan untuk memahami secara benar, hermeneutik berfungsi untuk:
a. Membantu mendiskusikan bahasa yang digunakan teks
b. Membantu mempermudah menjelaskan teks, termasuk kitab suci
c. Memberi arahan untuk masalah yang terkait dengan hukum. (Afandi: 2007, hlm. 4) .
         Selain fungsi yang telah disebutkan diatas, hermeneutika secara filosofis bertujuan melaksanakan tugasnya secara ontologis, terutama dalam hal yang berhubungan erat antara teks dan pembaca, antara masa lalu dan masa kini yang memungkinkan lahirnya satu pemahaman. (Fanani. 2009, hlm. 24).
         Fungsi-fungsi hermeneutika diatas mengingatkan kepada manusia khususnya yang memeluk agama Islam bahwa, betapa pentingnya berperilaku sesuai prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh Allah SWT dan berpijak pada hadits-hadits Nabi saw. Dengan kata lain hukum yang asal mulanya mengekang kebebasan manusia, kini telah di netralisir sehingga dalam menjajaki agama Islam terasa ringan dan nyaman. Di samping itu juga Islam tidak terlihat kolot dan kaku dalam mengklaim dan menjadikan dalil-dalil yang sudah ada.



C.   Pendekatan Hermeneutika
 Apabila hermeneutika merupakan suatu metode atau cara untuk menafsirkan simbol yang berupa teks atau sesuatu yang diperlakukan untuk dicari arti dan maknanya, di mana metode hermeneutika mensyaratkan adanya kemampuan untuk menafsirkan masa lampau yang tidak dialami, kemudian dibawa ke masa sekarang (Mushadi: 2009, hlm128), Maka distansi waktu, tempat dan suasana kultural antara audiens dengan teks perlu diperhatikan agar pemahaman teks hermeneutika hadits dan konteks menjadi signifikan.
         Di Dunia terdapat beberapa macam bentuk pemeluk agama Islam, mereka masing masing memiliki dasar dan ajaran, Dasar yang dipakai tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang kita pakai. Khususnya di Negara Indonesia, Realita Islam di kalangan muslim, semakin berkembangnya zaman, budaya, tempat dan sejarah suatu problematika muncul hingga pada ahirnya membingungan umat Islam itu sendiri. Dengan kata lain pemahaman yang mereka peroleh berbeda-beda, khususnya dalam menafsirkan hadits sebagai dasar ke dua. Upaya ini bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan penafsiran hadits, diantaranya pendekatan hermeneutika. Dalam mengartikan sebuah hadits kompenen yang perlu diperhatikan ialah teks, konteks dan upaya kontekstualisasi. Tugas pokok hermeneutika ialah bagaimana menafsirkan sebuah teks klasik atau teks yang asing sama sekali menjadi milik kita yang hidup di zaman dan tempat serta suasana kultural yang berbeda (Palmer: 1996, hlm. 17).
         Proses dan pemahaman hermeneutika hadits menggunakan metode alternative atau abduksi, yakni menjelaskan data berdasarkan asumsi dan analogi penalaran serta hipotesa-hipotesa yang memiliki berbagai kemungkinan kebenaran. Dari sini seoranag mufasir berperan dalam keikutsertaan pengaktualisasikan hadits sehingga makna yang tertulis sesuai dengan kehendak penafsir dan dapat diterima oleh kalangan awam dalam berpijak menuju ridho Allah SWT.
D.   Metode Hermeneutik
         Dalam menyelami pemahaman sebuah teks, hermeneutika melalui tiga proses (a tripartite hermeneutical process) yaitu:
1. Pemahaman (exegesis) adalah penelitian terhadap makna asli teks berdasarkan waktu dan tempat asalnya dan berdasarakan bahasa aslinya.
2. Interpretasi (interoretation) adalah melacak makna kontemporer dari makna asli tersebut yang berdasarkan waktu dan tempat asalnya, kemudian diterjemahkan ke-makna yang sesuai dengan keadaan yang berkembang pada masa sekarang.
3. Hermeneutika (hermeneutics), memformulasi aturan-aturan dan metode-metode dari proses exegesis menuju interpretation, pergeseran makna yang asli (exegesis) menuju makna kontemporer (interpretation).
Adapun dialok struktur triadik hermeneutika hadits seperti berikut:












Teks-teks hadits dengan latar belakang masa lalu
 





Penafsir
 

Latar situasional kekinian
 


Audiens
 


 







E. Prinsip Hermeneutika Hadits
                 Agar sebuah hadits dapat diterima dan memiliki makna-makna yang releven dengan konteks historis kekinian sehingga dapat berfungsi dan menjawab problem-problem hukum dan kemasyarakatan masa kini, maka suatu penafsiran (hermeneutika) memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Prinsip konfirmatif, yakni seorang mufasir harus selalu mengkonfirmasikan makna hadits dengan petunjuk-petunjuk al-Qur’an sebagai sumber tertinggi ajaran Islam.
2. Prinsip tematis komprehensif, yakni seorang mufasir mempertimbangkan hadits-hadits lain yang memiliki tema yang relevan sehingga makna yang dihasilkan lebih komprehensif.
3. Prinsip linguistik, Seorang penafsir memperhatikan prosedur-prosedur gramatikal bahasa arab, karena hadits-hadit Nabi saw berupa bahasa arab.
4. Prinsip historik, prinsip ini memperhatikan pemahaman terhadap latar situasional  masa lampau di mana hadits terlahir baik menyangkut latar sosiologis masyarakat Arab secara umum maupun khusus yang melatar belakangi munculnya hadits.
5. Prinsip realistik, seorang mufasir selain memahami latar situasi masa lalu juga memahami latar situasional kekinian dengan melihat realitas kaum muslimin yang menyangkut kehidupan, problem, krisis dan kesengsaraan mereka.
6. Prinsip distingsi etis dan legis, seorang mufasir mampu menangkap dengan jelas nilai-nilai etis yang hendak diwujudkan oleh sebuah teks hadits dari nilai legisnya. Karena pada dasarnya Hadits-hadits Nabi saw tidak bisa hanya dipahami sebagai kumpulan hukum saja, melainkan mengandung nilai-nilai etis yang lebih dalam.
7. Prinsip distingsi instrumental (wasilah) dan intensional (ghayah), Seorang mufasir mampu membedakan antara cara yang ditempuh Nabi saw dalam menyelesaikan problematika hukum dan kemasyarakatan pada masanya serta tujuan asasi yang hendak diwujudkan Nabi ketika memunculkan haditsnya. (Musahadi: 2009, hlm. 135-136).
F. Pandangan Muhammad Ghazali Terhadap Hadits
                 Muhammad Ghazali merupakan seorang ulama terkenal yang dilahirkan di desa Naklal Inab, yakni sebuah desa di Mesir pada tahun 1917. sebagian besar hidupnya digunakan untuk kepentingan dakwah Islam. Latar belakang pendidikannya di mulai dari SD, SLTA, S1 al-Azhar fakultas ushuluddin, S2 al-Azhar bidang sastra Arab. Dia sangat peduli terhadap persoalan-persoalan  umat Islam kontemporer terutama yang berhubungan dengan dakwah dan pemikiran (Khaeruman: 2004, hlm. 263-264).
                 Tanggapan Muhammad Ghazali, sekarang ini muncul banyak ulama hadits yang memberikan perhatian berlebihan kepada hadits Nabi dalam menetapkan hukum tanpa melakukan kritik terlebih dahulu segingga kesimpulan mereka sering bertentangan dengan al-Qur’an. Oleh karena itu Muhammad Ghazali memberikan pemikirannya dalam memahami sebuah hadits.
                 Adapun upaya Muhammad Ghazali dalam menyajikan sebuah hadits, yaitu dilihat dari segi:
     1. Pembagian Hadits
        Yang dimaksud ialah pembagian hadits dari segi kualitasnya. Muhammad Ghazali menyepakati ketetapan yang sudah ditentukan oleh jumhur ulama ahli hadits. Kemudian pembagian hadits dilihat dari periwayatannya (hadits mutawatir, ahad), dan terahir ialah persyaratan keshahihan suatu hadits yang sudah dinyatakan oleh para ulama ahli hadits.
2. Pemahaman Hadits
             Muhammad Ghazali ketika memahami makna suatu hadits terlebih dahulu membandingkannya dengan al-Qur’an, jadi seandainya hadits-hadits yang bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan al-Qur’an dari segi periwayatan hadits itu shahih tetap ditolak olehnya, dan dinyatakan suatu hadits yang tidak shahih. Bahkan hadits-hadits itu dikritiknya.
3. Hadits dalam Kategori Shahih Sanadnya Dha’if Matannya
            Keragauan muncul dihati muhamad Ghazali ketika periwayatan hadits itu shahih namun isi (matan), kandungan hadits bertentangan dengan hadits yang lebih shahih atau bertentangan dengan makna al-Qur’an maka hadits yang demikian itu tertolak sebagai hadits yang shahih. Dan kondisi hadits tersebut termasuk dalam kategori hadits fi al-Sanad, Dha’if fi al-Matan. Bahkan dalam sebuah buku karya Muhammad Ghazali mengatakan: tidak ada hadits yang berlawanan dengan al-Qur’an, Jika suatu saat tampak adanya pertentangan itu semata-mata disebabkan oleh pemahaman yang salah dan bukan disebabkan ke shahihan hadits itu sendiri.
            Dari pandangan Muhammad Ghazali di atas bisa diartikan bahwa penelitian terhadap suatu hadits tidak terbatas hanya dari segi sanadnya saja, melainkan diperlukan penelitian terhadap matan hadits itu sendiri. Menurut dia, metode perbandingan yang harus ditempuh untuk menilai shahih dan tidaknya suatu hadits dari segi maknanya hanya bisa diperbandingkan dengat ayat-ayat al-Qur’an atau setidaknya dengan hadits-hadits yang lebih shahih dari segi sanadnya.
G. Contoh Hadits-hadits Kontekstual
            Sudah pemakalah singgung diatas, di samping pemahaman tekstual, terdapat juga pemahaman kontekstual. Pengembangan hadits dilakukan melaui penggunaan ijtihad para ulama kontemporer dengan cara penggunaan nas-nas secara komprehensif atau dengan memperhatikan adat kebiasaan, lingkungan sosial dan lain sebagainya sehingga memunculkan hadits-hadits kontekstual. Hamim Ilyas merumuskan pemahaman kontekstual terhadap hadis sebagai suatu upaya penyesuaian dari diri hadis untuk mendapatkan pandangan yang sejati, orisinal dan memadai bagi perkembangan atau kenyataan yang dihadapi (Ilyas, Yogyakarta: 2002, hlm. 180).  
            Oleh karena itu pemahaman hadits agar dapat diterima seluruh kalangan orang muslim tidak terlepas dari konteks linguistik serta konteks nonlinguistik seperti zaman, sosial politik, geografis, ekonomi. Namun kontekstualisasi tidak dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dengan teks hadis atau sebaliknya. Jika penyesuaian perkembangan dengan teks maka akan menjadi penutupan doktrin yang mengabaikan sejarah. Sebaliknya apabila penyesuaian teks dengan perkembangan maka akan menjadi pemaksaan kehendak yang tidak menghargai nilai-niai dasar yang memancar darinya.
            Dengan adanya hermeneutika dalam hadits maka munculah ulama-ulama kontemporer yang memiliki pemahaman hadits kontekstual. Sebagai contoh:
·   Hadits masalah pemakaian kerudung atau cadar bagi seorang wanita. Pada zaman Nabi saw seorang wanita diwajibkan memakai cadar hal ini beralasan bahwa membiarkan wajah wanita dalam keadaan terbuka adalah haram karena merupakan sumber kemaksiatan.
            Untuk menanggapi masalah ini ulama kontemporer seperti Muhammad Ghazali memberikan argument: seandainya semua wajah wanita (di masa Nabi saw) tertutup, mengapa kaum muslim diperintahkan agar menahan pandangan mereka. Allah berfirman dalam surat an-Nur: 30, katakanlah kepada orang laki-laki beriman agar mereka menahan pandangannya dan memilihara kemaluannya, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka.
            Al-Qadhiy Iyadh menuturkan dari para ulama di masanya. Sebagaimana diriwayatkan oleh asy-Syaukani: bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajahnya ketika ia berjalan di jalanan umum. Sebaliknya mejadi kewajiban kaum laki-laki untuk menahan pandangan mereka sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT.
            Diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad bahwa seorang wanita menghadap Radulullah saw. dan berkata: “ aku datang untuk menyerahkan diriku untukmu”, Rasulullah memandangnya dari atas sampai ke bawah, kemudian menundukkan kepalanya tanpa memberi jawaban. Maka wanita itu duduk kembali setelah tidak beroleh keputusan apapun dari beliau. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa salah seorang dari kalangan sahabat yang pada hadit pada waktu itu segera menunjukkan keinginannya untuk mengawini wanita itu. Tetapi Rasulullah saw. berkata kepadanya: Carilah walau sebentuk cincin dari besi.
Dari hadits diatas, Muhammad Ghazali meyakinkan bahwa pada saat itu memang seorang wanita yang datang kepada Nabi saw. tanpa memakai cadar, andai saja wanita itu memakai cadar kemungkinan besar Nabi saw. tidak bisa memandang seluruh tubuhny termasuk wajah wanita itu.
            Masalah Pemakaian kerudung atau cadar Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur: 31), “.…dan  hendaknya mereka ( kaum wanita) menutupkan kerudung kerudung mereka ke dada-dada mereka”. Dari ayat ini bisa diartikan bahwa Allah tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutupi wajahnya namun Allah SWT memerintahkan kepada wanita agar kerudung mereka menutupi dada-dada mereka.
            Orang-orang yang masih perpegang teguh terhadap pendiriannya, yakni mengharuskan seorang wanita memakai cadar (niqab), itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, Dia berkata: ”Adakalanya para mufasir melewati kami kaum wanita sedangkan kami dalam keadaan ihram haji. Pada saat mereka dalam keadaan sejajar dengan kami masing-masing kami menutupkan jilbabnya dari kepala sampai ke wajahnya. Dan apabila mereka telah melewati kami, kami pun membuka wajah-wajah kami”.
Dari hadits diatas Muhammad Ghazali memiliki anggapan bahwa sanad haditsnya lemah dan matan hadisnya syad, sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan dasar dalam pemakaian cadar atau kerudung (al-Ghazali, 1993, hlm. 55).
·   Hadits masalah mayyit disiksa karena tangisan keluarga
            Nabi bersabda: Sesungguhnya mayat itu disiksa sebab ditangisi oleh keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalau dilihat secara sekilas hadits ini terlihat shahih, karena tercatat dalam kitab kedua imam Bukhari dan MuslimÇ yNamun jika dilihat dari segi materinya, isi (matan) ternyata hadits ini bertentangan dengan beberapa ayat al-Qur’an pada surat al-Isyra ayat 15, yang bunyinya:
Ç`¨B 3ytF÷d$# $yJ¯RÎ*sù ÏtGöku ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 ( `tBur ¨@|Ê $yJ¯RÎ*sù @ÅÒtƒ $pköŽn=tæ 4 Ÿwur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& 3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ
Artinya:   Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus seorang rasul.
                Menurut pandangan Muhammad Ghazali, hadits diatas bersumber dari Umar dan Ibn Umar yang terkenal sebagai tokoh sahabat Nabi bahkan dalam meriwayatkan hadits termasyhur paling ketat dan selektif terhadap hadits. yang jadi masalah apakah mereka berdusta atau salah dalam pendengarannya? Kalau menurut ukuran rasio nampaknya tidak mungkin jika kedua sahabat diatas telah berdusta sehingga berakibat fatal, namun tidak mustahil juga kalau meraka keliru atau berbuat salah karena mereka juga manusia. Dalam hadits ini sendiri Aisyah telah menolaknya karena memang bertentangan dengan al-Quran.
            Beberapa tanggapan Muhammad Ghazali tentang hadits di atas: yang diperhatikan ialah rangkaian perawi, yakni mulai dari Bukhari-Adan-Abdullah-Ibnu Juraij-Abdullah Ibn Ubaidillah Ibn Abi Mulaikah-Ibn Umar. Tentang kualitas perawinya bisa ditelusuri secara bibliografis. Yang pada akhirnya sampai Ibn Umar (Abdullah Ibn Umar) seorang penghafal al-Quran dan meriwayatkan hadits mencapai 2630 yang muttafaqun alaih sebanyak 170. periwayatan versi Bukhari sebanyak 80 dan periwayatan versi muslim sebanyak 31 buah (Khaeruman: 2004, hlm. 295-305). Dari segi sudah jelas bahwa tidak ada kecacatan dari masing-masing rawi namun yang masih jadi kendala ialah dari segi matannya. Jadi hadits ini tidak bisa dipakai sebagai pedoman untuk berpijak. Namun anehnya hadits ini masih sering kita dengar oleh para dai di Indonesia.
·      Hadits tentang Walimatul Urs (Pesta pernikahan)
Hadits dari Anas bin Malik ra. Nabi bersabda Telah menikah Abdurahman bin Auf -radhiallahu 'anhu, maka Rosulullah saw. berkata kepadanya : adakanlah walimah walau dengan seekor kambing" (HR Ahman, Abu Daud, Bukhori dan Muslim).
Nabi Muhammad saw. menyuruh kepada umat muslim agar menyembelih kambing dalam acara pesta pernikahan meskipun hanya seekor kambing. Namun kalau yang menikah orang miskin tentunya akan berbeda lagi caranya, karena hukum walimah adalah sunah menurut pendapat yang paling kuat.  Di samping itu juga di dalam pesta pernikahan tidak ada batasan minimal untuk memberikan hidangan, jadi jika hidangan yang disajikan tidak harus berupa kambing, seandainya yang dihidangkan berupa ayam, telur dan lain-lain tidak masalah. Hal ini bisa dilihat, disandarkan dari situasi dan kondisi orang yang memiliki acara pesta pernikahan sehingga bisa merayakannya dengan cara sederhana atau tanpa mengeluarkan banyak uang untuk membeli kambing.
·      Hadits larangan menggambar
            Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari).
Dan Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar”(Hadis Shahih Muslim).
Kemudian Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah”(Hadis Shahih Muslim).
            Agama melarang kita menggambar namun tidak semua jenis gambar melainkan hanya untuk gambar-gambar yang disucikan, diagung-agungkan, disembah atau dibuat dengan maksud menandingi ciptaan Allah SWT. Karena menggambar yang seperti ini dianggap menyiarkan kekafiran dan kesesatan oleh karena itu pelakunya akan mendapatkan sikasaan yang paling berat di akhirat nanti. Saat ini seiring dengan perkembangan zaman terciptanya sebuah teknologi yang bisa digunakan untuk menggambar atau foto copy, scan dan sebagainya, namun orang yang menggunakan teknologi seperti itu apakah akan dilaknat,disiksa Allah SWT. Jika kita mengacu pada hadits yang ada, menggambar yang dimaksud ialah gambar yang disucikan, diagung-agungkan serupa dengan ciptaan-Nya dan dibuat dengan maksud menandingi ciptaan Allah SWT. Meskipun sama-sama menggambar namun tukang foto copy tidak akan disiksa karena hasil yang diperoleh tidak untuk hal yang keluar dari agama.
·      Tiga macam obat yang digunakan Nabi saw dahulu
            Rasulullah pernah bersabda bahwa tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali dia juga menurunkan obatnya. Dengan kata lain bahwa segala penyakit yang ada di dunia ini ada obatnya, namun hal ini sering disalah artikan dan menjadi kepentingan individu untuk memasarkan produknya, yakni habbatussauda, kurma dan madu. Seperti hadits dari Abu Salamah ra dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Gunakan Habbatussauda karena di dalamnya terdapat obat dari segala macam penyakit kecuali As Saam (maut)" HR Bukhari Muslim.
Dan hadits Nabi Muhammad saw yang berbunyi: "Rumah yang tidak ada kurma di dalamnya, akan menyebabkan penghuninya kurang sehat".
Kemudian hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Barangsiapa memakan kismis merah sebanyak 21 biji setiap hari sebelum sarapan pagi, maka dia tidak akan tertimpa penyakit kecuali kematian”.
            Pada zaman dahulu banyak orang beranggapan bahwa penyakit hanya bisa disembuhkan oleh tiga hal tersebut, namun pada realita sekarang, mungkinkah orang sakit kulit seperti panu, jerawat, dan sebagainya cukup diobati dengan madu, kurma dan habbatussauda. Nampaknya perlu pertimbangan matang agar di dalam pengobatan bisa benar-benar memberi kesembuhan terhadap si penderita sehingga jika hadits di atas diterapkan pada saat ini kurang begitu tepat meskipun memang kebenaran khasiat yang ada di dalamnya sudah teruji.
·      Istinjak dengan air dan batu
                        Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ‘Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya’. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Syafi’i).
                        Untuk bersuci pada zaman dahulu orang Madinah kalau tidak menemukan air sebagai gantinya mereka ijtimar (bersuci dengan batu). Seiring perkembangan zaman, ijtimar tidak harus menggunakan batu, tapi boleh menggunakan kertas tissue, benda keras yang bisa meresap kotoran dan sebagainya. Pada saat itu pula belum ada kertas tissue di Madinah jadi kalau saat ini ada orang ijtimar dengan selain batu diperbolehkan, namun agar ijtimar itu lebih sempurna maka gunakan juga air.
V.  Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat disimpulakan, apabila ada suatu masalah yang dalilnya tidak tepat untuk diambil keputusan maka kiranya seorang muslim mempertimbangkan, mengkaji lagi dasar yang mereka pakai agar dapat diterima dengan lapang dada. Upaya ini dilakukan oleh para ulama-ulama hadits kontemporer dengan segala kemampuannya untuk menyajikan sebuah hadits yang lebih konsumtif dan tidak berbelit-belit. Melalui sudut pandang, cara penafsiran, penerapan hadits mereka maka munculah hadits-hadits kontekstual, yakni pengembangan pemikiran dari teks-teks yang ada di dalam Al-Qur’an maupun sunah, baik secara terpisah maupun secara terpadu.
VI. Penutup
Dengan bacaan Alhamdulillahi Rabbil’aalamin kami dapat menyelesaikan makalah Hermeneutika dalam Memahami Hadits (Model Pemahaman Ulama Kontemporer) Kami merasa bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dalam pembahasannya. itu semua karena keterbatasan kami hanya mampu membuat makalah sedemikian, maka dari itu atas kekurangannya kami meminta saran dan kritik yang membangun agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih baik.









Daftar Pustaka
Abdullah Khozin Afandi,  (Hermeneutika, Alfha, Surabaya: 2007).
Asjmuni Abdurrahman, Memahami Makna Tekstual, Kontekstual, dan Liberal ; Koreksi Pemahaman atas Loncatan Pemikiran, cet. ke-2, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2008).
Badri Khaeruman, Otentitas Hadis (Studi Kritis Atas Kajian Hadits Kontemporer, Cet. 1, (PT Remaja Rosda Karya, Bandung: 2004).
Erfan Soebahar, Aktualisasi Hadits Nabi di Era Teknologi Informasi, Cet. II, (Rasail, Mijen-Semarang: 2010).
Hamim Ilyas, “Kontekstualisasi Hadis dalam Studi Agama,” dalam  Fazlur Rahman, dkk, Wacana Studi Hadis Kontemporer, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 2002).
Muhyar Fanani.. Ilmu ushul Fiqih Di Mata Filsafat Ilmu. (Wali Songo Press Semarang: 2009).
Mushadi, Hermeneutika Hadits-hadits Hukum Mempertimbangkan Gagasan Fazlur Rahman, Cet. I, (Walisongo Press, Semarang: 2009).
Richard E. Palmer, ‘Hermeneutics’ dikutip dalam Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik, (Yayasan Paramadina, Jakarta: 1996).
Syaikh Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits Nabi saw. Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Cet. III, (Mizan, Bandung: 1993).


 

3 komentar:

  1. Play Slots Online in CA | ChoGamings Casino
    ChoGamings is a new online gaming platform that allows users to enjoy gaming on a secure, secure, and safe way. It can provide a variety 카지노사이트 of unique 1xbet gaming งานออนไลน์ experiences

    BalasHapus
  2. How To Get From Belatra's Casino to Harrah's Atlantic City
    The cheapest way to get from Belatra's Casino to 전주 출장샵 Harrah's Atlantic City costs 구리 출장안마 only 하남 출장안마 $1, and the quickest way takes just 19 충청북도 출장마사지 mins. 전라남도 출장마사지

    BalasHapus
  3. Betting in your city - Sporting 100
    Betting 바카라사이트 in 토토 사이트 your 해외야구 city mens titanium wedding bands - sporting100 Sporting 100

    BalasHapus