Hermeneutika dalam Memahami Hadits
(Model
Pemahaman Ulama Kontemporer)
I. Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan hadits merupakan dasar umat Islam untuk melangkah
menuju kebaikan, ketentraman dalam menikmati hidup di dunia ini. Sebagai umat
Islam tidak terlepas dari dua dasar tersebut, meskipun ada beberapa golongan
yang tidak hanya menjadikan al-Qur’an dan hadits sebagai tolak ukur dalam
menjadikan, menetapkan sebagai hukum yang harus dijalankan. Namun dari seluruh
golongan tersebut tidak terlepas dari sumber utama dan sumber ke dua, yakni
al-Qur’an dan hadits.
Dalam perkembangan zaman, semakin banyaknya manusia dan berbaurnya
berbagai macam golongan yang berbeda-beda, khususnya di Negara Indonesia
semakin banyak pula masalah-masalah yang timbul dan berkembang di kalangan umat
Islam. Memang pada saat ini hadits sebagai sumber pokok ke dua umat Islam namun
terkadang isi kandungan yang dijadikan dasar ada yang tidak dapat ditemukan
kalau diterapkan dalam menetapkan hukum pada kejadian-kejadian saat ini. Oleh
karena itu munculah ulama-ulama yang kontemporer yang tidak lain bertugas
sebagai perinci, pengkritik, penafsir dalil atau dasar yang belum dijumpai
ketepatan hukumnya.
Untuk menafsirkan sebuah
hadits para ulama berbeda-beda, hal ini dikarenakan sudut padang, latar
belakang dan metode yang mereka gunakan. pada zaman dahulu seperti Imam Bukhari,
Muslim, Tirmizi dan lain sebagainya. Namun dari hadits-hadits yang sudah
disusun oleh para periwayat hadits terdahulu kalau diaplikasikan dalam masalah
yang muncul kurang begitu tepat dan bahkan tidak ada kebijakan dalam menetapkan
hukum Islam, seperti hukum memeakai cadar atau kerudung dan sebagainya.
Makalah ini akan memaparkan sedikit tentang bab yang terkait dengan
hermeneutika dalam memahami hadits (model pemahaman ulama kontemporer)
dalam menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan muamalah manusia.
II. Rumusan Masalah
Setelah diketahui masala-masalah yang ada dalam latar belakang di
atas, maka kami akan menyajikan sub bahasan tentang:
A. Devinisi
Hermeneutika Hadits
B.
Sejarah dan Fungsi Hermeneutika
C. Pendekatan Hermeneutika
D. Metode
Hermeneutika Hadits
E. Prinsip
Hermeneutika Hadits
F.
Pandangan Muhammad Ghazali Terhadap Hadits
G.
Contoh Hadits-hadits Kontekstual
III.
Pembahasan
A. Devinisi Hermeneutika
Secara
bahasa hermeneutika berasal dari bahasa Yunani: hermeneia (kata
benda), yang berasal dari kata kerja: hermeneuien yang berarti
menafsirkan. (Mushadi: 2009, hlm. 123).
Secara terminologi Hermeneutika diartikan
sebagai penafsiran ungkapan-ungkapan dan anggapan dari orang lain khususnya
yang berbeda jauh dari rentang sejarah. Namun pada saat ini Hermeneutika diartikan
sebagai teks tertulis yang berasal dari lingkungan sosial dan historis yang
berbeda dari lingkungan pembaca saat ini.
Istilah hermeneutika
digunakan sebagai ilmu tafsir muncul pada sekitar abad ke-17. Hermeneutika
memiliki makna yang sangat luas, karena ia mencakup beberapa aspek yang dapat
menjelaskan sesuatu yang belum jelas (pembicaraan), sesuatu proses penerjemahan
dari bahasa satu ke bahasa lain (penerjemahan), dan mengeplesitkan makna suatu
yang samar dengan bahasa yang lebih jelas (penafsiran).
Dari devinisi diatas bisa diartikan bahwa, sebuah hadits agar
dapat diterima dan diterapakan pada masa kini tentunya bukan hanya diartikan
secara tekstual saja, melainkan diartikan juga secara kontekstual. Lalu
apa kontekstual itu?
Kontekstual ialah: Pengembangan pemikiran dari teks-teks yang ada di dalam al-Qur’an maupun hadits, baik secara terpisah
maupun secara terpadu (Abdurrahman: Yogyakarta,
hlm. 5). Misalnya, melihat bagaimana kaitan persoalan
kehidupan pada masa lalu dan memenuhi kebutuhan masa kini (Soebahar: 2010, hlm.
189).
B. Sejarah dan Fungsi Hermeneutika
Hermeneutika muncul di tanah
Yunani pada awalnya digunakan sebagai sistem pendidikan yang berkembang pada
waktu itu melalui gerakan yang disebut deregionalisai yang dirintis oleh
Schleirmacher. (Afandi: 2007, hlm. 2).
Dalam perkembangan hadits yang datang
jauh sebelum kita, terkadang untuk memahami teks-teks yang ada, sulit bagi kita
dalam memahami arti dan maksud yang di tuju. Sedangkan sejarah hermeneutika
sebagai teori penafsiran muncul karena terdapat jarak (jarak bahasa, konsep
atau ide, jarak waktu, geografis) dapat membantu pemahan kita terhadap hadits. Oleh
karena itu kemungkinan yang akan terjadi ialah bermunculan para tokoh hermeneutika,
yang siap, mampu menyajikan hadits-hadits tekstual menjadi hadits-hadits
kontkstual sehingga bisa kita nikmati dalam bergaya hidup di dunia ini.
Fungsi Sebagai tehnik
yang dipergunakan untuk memahami secara benar, hermeneutik berfungsi
untuk:
a. Membantu
mendiskusikan bahasa yang digunakan teks
b. Membantu
mempermudah menjelaskan teks, termasuk kitab suci
c. Memberi arahan untuk masalah yang
terkait dengan hukum. (Afandi: 2007, hlm. 4) .
Selain
fungsi yang telah disebutkan diatas, hermeneutika secara filosofis
bertujuan melaksanakan tugasnya secara ontologis, terutama dalam hal yang
berhubungan erat antara teks dan pembaca, antara masa lalu dan masa kini yang memungkinkan
lahirnya satu pemahaman. (Fanani. 2009, hlm. 24).
Fungsi-fungsi
hermeneutika diatas mengingatkan kepada manusia khususnya yang memeluk
agama Islam bahwa, betapa pentingnya berperilaku sesuai prosedur-prosedur yang
ditetapkan oleh Allah SWT dan berpijak pada hadits-hadits Nabi saw. Dengan kata
lain hukum yang asal mulanya mengekang kebebasan manusia, kini telah di
netralisir sehingga dalam menjajaki agama Islam terasa ringan dan nyaman. Di
samping itu juga Islam tidak terlihat kolot dan kaku dalam mengklaim dan
menjadikan dalil-dalil yang sudah ada.
C. Pendekatan Hermeneutika
Apabila hermeneutika merupakan suatu metode atau
cara untuk menafsirkan simbol yang berupa teks atau sesuatu yang diperlakukan
untuk dicari arti dan maknanya, di mana metode hermeneutika mensyaratkan
adanya kemampuan untuk menafsirkan masa lampau yang tidak dialami, kemudian
dibawa ke masa sekarang (Mushadi: 2009, hlm128), Maka distansi waktu, tempat
dan suasana kultural antara audiens dengan teks perlu diperhatikan agar
pemahaman teks hermeneutika hadits dan konteks menjadi signifikan.
Di Dunia terdapat
beberapa macam bentuk pemeluk agama Islam, mereka masing masing memiliki dasar
dan ajaran, Dasar yang dipakai tidak jauh berbeda dengan dalil-dalil yang kita
pakai. Khususnya di Negara Indonesia, Realita Islam di kalangan muslim, semakin
berkembangnya zaman, budaya, tempat dan sejarah suatu problematika muncul
hingga pada ahirnya membingungan umat Islam itu sendiri. Dengan kata lain
pemahaman yang mereka peroleh berbeda-beda, khususnya dalam menafsirkan hadits
sebagai dasar ke dua. Upaya ini bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan
penafsiran hadits, diantaranya pendekatan hermeneutika. Dalam
mengartikan sebuah hadits kompenen yang perlu diperhatikan ialah teks, konteks
dan upaya kontekstualisasi. Tugas pokok hermeneutika ialah bagaimana menafsirkan sebuah teks
klasik atau teks yang asing sama sekali menjadi milik kita yang hidup di zaman
dan tempat serta suasana kultural yang berbeda (Palmer:
1996, hlm. 17).
Proses dan pemahaman
hermeneutika hadits menggunakan metode alternative atau abduksi, yakni
menjelaskan data berdasarkan asumsi dan analogi penalaran serta hipotesa-hipotesa
yang memiliki berbagai kemungkinan kebenaran. Dari sini seoranag mufasir berperan dalam keikutsertaan
pengaktualisasikan hadits sehingga makna yang tertulis sesuai dengan kehendak
penafsir dan dapat diterima oleh kalangan awam dalam berpijak menuju ridho
Allah SWT.
D. Metode Hermeneutik
Dalam menyelami pemahaman sebuah teks, hermeneutika
melalui tiga proses (a tripartite hermeneutical process) yaitu:
1. Pemahaman (exegesis) adalah penelitian terhadap makna
asli teks berdasarkan waktu dan tempat asalnya dan berdasarakan bahasa aslinya.
2. Interpretasi (interoretation) adalah melacak makna kontemporer
dari makna asli tersebut yang berdasarkan waktu dan tempat asalnya,
kemudian diterjemahkan ke-makna yang sesuai dengan keadaan yang berkembang pada
masa sekarang.
3. Hermeneutika (hermeneutics), memformulasi
aturan-aturan dan metode-metode dari proses exegesis menuju interpretation,
pergeseran makna yang asli (exegesis) menuju makna kontemporer (interpretation).
Adapun
dialok struktur triadik hermeneutika hadits seperti berikut:
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
|
|
||||||||||
|
|||||||||||
E.
Prinsip Hermeneutika Hadits
Agar sebuah
hadits dapat diterima dan memiliki makna-makna yang releven dengan konteks
historis kekinian sehingga dapat berfungsi dan menjawab problem-problem hukum
dan kemasyarakatan masa kini, maka suatu penafsiran (hermeneutika)
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Prinsip konfirmatif, yakni seorang
mufasir harus selalu mengkonfirmasikan makna hadits dengan petunjuk-petunjuk
al-Qur’an sebagai sumber tertinggi ajaran Islam.
2. Prinsip tematis komprehensif, yakni seorang mufasir mempertimbangkan
hadits-hadits lain yang memiliki tema yang relevan sehingga makna yang
dihasilkan lebih komprehensif.
3. Prinsip linguistik, Seorang penafsir memperhatikan
prosedur-prosedur gramatikal bahasa arab, karena hadits-hadit Nabi saw berupa
bahasa arab.
4. Prinsip historik, prinsip ini memperhatikan pemahaman terhadap
latar situasional masa lampau di mana
hadits terlahir baik menyangkut latar sosiologis masyarakat Arab secara umum
maupun khusus yang melatar belakangi munculnya hadits.
5. Prinsip realistik, seorang mufasir selain memahami latar situasi
masa lalu juga memahami latar situasional kekinian dengan melihat realitas kaum
muslimin yang menyangkut kehidupan, problem, krisis dan kesengsaraan mereka.
6. Prinsip distingsi etis dan legis, seorang mufasir mampu menangkap
dengan jelas nilai-nilai etis yang hendak diwujudkan oleh sebuah teks hadits
dari nilai legisnya. Karena pada dasarnya Hadits-hadits Nabi saw tidak bisa
hanya dipahami sebagai kumpulan hukum saja, melainkan mengandung nilai-nilai
etis yang lebih dalam.
7. Prinsip distingsi instrumental (wasilah) dan intensional
(ghayah), Seorang mufasir mampu membedakan antara cara yang ditempuh
Nabi saw dalam menyelesaikan problematika hukum dan kemasyarakatan pada masanya
serta tujuan asasi yang hendak diwujudkan Nabi ketika memunculkan haditsnya.
(Musahadi: 2009, hlm. 135-136).
F.
Pandangan Muhammad Ghazali Terhadap Hadits
Muhammad
Ghazali merupakan seorang ulama terkenal yang dilahirkan di desa Naklal Inab,
yakni sebuah desa di Mesir pada tahun 1917. sebagian besar hidupnya digunakan
untuk kepentingan dakwah Islam. Latar belakang pendidikannya di mulai dari SD,
SLTA, S1 al-Azhar fakultas ushuluddin, S2 al-Azhar bidang sastra Arab. Dia
sangat peduli terhadap persoalan-persoalan
umat Islam kontemporer terutama yang berhubungan dengan dakwah dan
pemikiran (Khaeruman: 2004, hlm. 263-264).
Tanggapan
Muhammad Ghazali, sekarang ini muncul banyak ulama hadits yang memberikan
perhatian berlebihan kepada hadits Nabi dalam menetapkan hukum tanpa melakukan
kritik terlebih dahulu segingga kesimpulan mereka sering bertentangan dengan
al-Qur’an. Oleh karena itu Muhammad Ghazali memberikan pemikirannya dalam
memahami sebuah hadits.
Adapun upaya
Muhammad Ghazali dalam menyajikan sebuah hadits, yaitu dilihat dari segi:
1. Pembagian Hadits
Yang dimaksud ialah pembagian hadits
dari segi kualitasnya. Muhammad Ghazali menyepakati ketetapan yang sudah ditentukan
oleh jumhur ulama ahli hadits. Kemudian pembagian hadits dilihat dari periwayatannya
(hadits mutawatir, ahad), dan terahir ialah persyaratan keshahihan suatu hadits
yang sudah dinyatakan oleh para ulama ahli hadits.
2.
Pemahaman Hadits
Muhammad Ghazali ketika memahami makna suatu hadits terlebih
dahulu membandingkannya dengan al-Qur’an, jadi seandainya hadits-hadits yang
bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan al-Qur’an dari segi
periwayatan hadits itu shahih tetap ditolak olehnya, dan dinyatakan suatu
hadits yang tidak shahih. Bahkan hadits-hadits itu dikritiknya.
3. Hadits dalam Kategori Shahih Sanadnya Dha’if Matannya
Keragauan muncul
dihati muhamad Ghazali ketika periwayatan hadits itu shahih namun isi (matan),
kandungan hadits bertentangan dengan hadits yang lebih shahih atau bertentangan
dengan makna al-Qur’an maka hadits yang demikian itu tertolak sebagai hadits
yang shahih. Dan kondisi hadits tersebut termasuk dalam kategori hadits fi
al-Sanad, Dha’if fi al-Matan. Bahkan dalam sebuah buku karya Muhammad Ghazali
mengatakan: tidak ada hadits yang berlawanan dengan al-Qur’an, Jika suatu saat
tampak adanya pertentangan itu semata-mata disebabkan oleh pemahaman yang salah
dan bukan disebabkan ke shahihan hadits itu sendiri.
Dari pandangan Muhammad Ghazali di
atas bisa diartikan bahwa penelitian terhadap suatu hadits tidak terbatas hanya
dari segi sanadnya saja, melainkan diperlukan penelitian terhadap matan hadits
itu sendiri. Menurut dia, metode perbandingan yang harus ditempuh untuk menilai
shahih dan tidaknya suatu hadits dari segi maknanya hanya bisa diperbandingkan
dengat ayat-ayat al-Qur’an atau setidaknya dengan hadits-hadits yang lebih
shahih dari segi sanadnya.
G. Contoh Hadits-hadits Kontekstual
Sudah pemakalah singgung diatas, di samping pemahaman tekstual,
terdapat juga pemahaman kontekstual. Pengembangan hadits dilakukan melaui
penggunaan ijtihad para ulama kontemporer dengan cara penggunaan nas-nas secara
komprehensif atau dengan memperhatikan adat kebiasaan, lingkungan sosial dan
lain sebagainya sehingga memunculkan hadits-hadits kontekstual. Hamim Ilyas
merumuskan pemahaman kontekstual terhadap hadis sebagai suatu upaya penyesuaian
dari diri hadis untuk mendapatkan pandangan yang sejati, orisinal dan memadai
bagi perkembangan atau kenyataan yang dihadapi (Ilyas, Yogyakarta: 2002, hlm. 180).
Oleh karena itu pemahaman hadits agar dapat diterima seluruh
kalangan orang muslim tidak terlepas dari konteks linguistik serta
konteks nonlinguistik seperti zaman, sosial politik, geografis, ekonomi. Namun kontekstualisasi tidak
dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dengan teks hadis atau sebaliknya. Jika penyesuaian perkembangan dengan teks maka akan menjadi penutupan
doktrin yang mengabaikan sejarah. Sebaliknya apabila penyesuaian teks dengan
perkembangan maka akan menjadi pemaksaan
kehendak yang tidak menghargai nilai-niai dasar yang memancar darinya.
Dengan adanya hermeneutika dalam hadits maka munculah ulama-ulama
kontemporer yang memiliki pemahaman hadits kontekstual. Sebagai contoh:
·
Hadits
masalah pemakaian kerudung atau cadar bagi seorang wanita. Pada zaman Nabi saw
seorang wanita diwajibkan memakai cadar hal ini beralasan bahwa membiarkan
wajah wanita dalam keadaan terbuka adalah haram karena merupakan sumber
kemaksiatan.
Untuk menanggapi masalah ini ulama
kontemporer seperti Muhammad Ghazali memberikan argument: seandainya semua
wajah wanita (di masa Nabi saw) tertutup, mengapa kaum muslim diperintahkan
agar menahan pandangan mereka. Allah berfirman dalam surat an-Nur: 30,
katakanlah kepada orang laki-laki beriman agar mereka menahan pandangannya dan
memilihara kemaluannya, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka.
Al-Qadhiy Iyadh menuturkan dari para
ulama di masanya. Sebagaimana diriwayatkan oleh asy-Syaukani: bahwa seorang
wanita tidak wajib menutup wajahnya ketika ia berjalan di jalanan umum.
Sebaliknya mejadi kewajiban kaum laki-laki untuk menahan pandangan mereka
sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT.
Diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad
bahwa seorang wanita menghadap Radulullah saw. dan berkata: “ aku datang untuk
menyerahkan diriku untukmu”, Rasulullah memandangnya dari atas sampai ke bawah,
kemudian menundukkan kepalanya tanpa memberi jawaban. Maka wanita itu duduk
kembali setelah tidak beroleh keputusan apapun dari beliau. Dalam sebuah
riwayat disebutkan bahwa salah seorang dari kalangan sahabat yang pada hadit
pada waktu itu segera menunjukkan keinginannya untuk mengawini wanita itu.
Tetapi Rasulullah saw. berkata kepadanya: Carilah walau sebentuk cincin dari besi.
Dari
hadits diatas, Muhammad Ghazali meyakinkan bahwa pada saat itu memang seorang
wanita yang datang kepada Nabi saw. tanpa memakai cadar, andai saja wanita itu
memakai cadar kemungkinan besar Nabi saw. tidak bisa memandang seluruh tubuhny
termasuk wajah wanita itu.
Masalah Pemakaian kerudung atau
cadar Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur: 31), “.…dan hendaknya mereka ( kaum wanita) menutupkan
kerudung kerudung mereka ke dada-dada mereka”. Dari ayat ini bisa diartikan
bahwa Allah tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutupi wajahnya namun
Allah SWT memerintahkan kepada wanita agar kerudung mereka menutupi dada-dada
mereka.
Orang-orang yang masih perpegang
teguh terhadap pendiriannya, yakni mengharuskan seorang wanita memakai cadar (niqab),
itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, Dia berkata: ”Adakalanya
para mufasir melewati kami kaum wanita sedangkan kami dalam keadaan ihram haji.
Pada saat mereka dalam keadaan sejajar dengan kami masing-masing kami
menutupkan jilbabnya dari kepala sampai ke wajahnya. Dan apabila mereka telah
melewati kami, kami pun membuka wajah-wajah kami”.
Dari
hadits diatas Muhammad Ghazali memiliki anggapan bahwa sanad haditsnya lemah
dan matan hadisnya syad, sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan dasar dalam
pemakaian cadar atau kerudung (al-Ghazali, 1993, hlm. 55).
·
Hadits
masalah mayyit disiksa karena tangisan keluarga
Nabi bersabda: Sesungguhnya
mayat itu disiksa sebab ditangisi oleh keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalau dilihat secara sekilas hadits
ini terlihat shahih, karena tercatat dalam kitab kedua imam Bukhari dan MuslimÇ yNamun
jika dilihat dari segi materinya, isi (matan) ternyata hadits ini bertentangan
dengan beberapa ayat al-Qur’an pada surat al-Isyra ayat 15, yang bunyinya:
Ç`¨B 3ytF÷d$# $yJ¯RÎ*sù ÏtGöku ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 ( `tBur ¨@|Ê $yJ¯RÎ*sù @ÅÒt $pkön=tæ 4 wur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& 3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ
Artinya: Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan
hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya
sendiri; dan barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya dia tersesat bagi
(kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul
dosa orang lain, dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus
seorang rasul.
Menurut
pandangan Muhammad Ghazali, hadits diatas bersumber dari Umar dan Ibn Umar yang
terkenal sebagai tokoh sahabat Nabi bahkan dalam meriwayatkan hadits termasyhur
paling ketat dan selektif terhadap hadits. yang jadi masalah apakah mereka
berdusta atau salah dalam pendengarannya? Kalau menurut ukuran rasio nampaknya
tidak mungkin jika kedua sahabat diatas telah berdusta sehingga berakibat
fatal, namun tidak mustahil juga kalau meraka keliru atau berbuat salah karena
mereka juga manusia. Dalam hadits ini sendiri Aisyah telah menolaknya karena
memang bertentangan dengan al-Qur’an.
Beberapa tanggapan Muhammad Ghazali
tentang hadits di atas: yang diperhatikan ialah rangkaian perawi, yakni mulai
dari Bukhari-Adan-Abdullah-Ibnu Juraij-Abdullah Ibn Ubaidillah Ibn Abi
Mulaikah-Ibn Umar. Tentang kualitas perawinya bisa ditelusuri secara
bibliografis. Yang pada akhirnya sampai Ibn Umar (Abdullah Ibn Umar) seorang
penghafal al-Qur’an dan
meriwayatkan hadits mencapai 2630 yang muttafaqun alaih sebanyak 170.
periwayatan versi Bukhari sebanyak 80 dan periwayatan versi muslim sebanyak 31
buah (Khaeruman: 2004, hlm. 295-305). Dari segi sudah jelas bahwa tidak ada
kecacatan dari masing-masing rawi namun yang masih jadi kendala ialah dari segi
matannya. Jadi hadits ini tidak bisa dipakai sebagai pedoman untuk berpijak.
Namun anehnya hadits ini masih sering kita dengar oleh para da’i di Indonesia.
·
Hadits tentang Walimatul Urs (Pesta pernikahan)
Hadits dari Anas bin Malik ra. Nabi bersabda “Telah
menikah Abdurahman bin Auf -radhiallahu 'anhu, maka Rosulullah saw. berkata
kepadanya : adakanlah walimah walau dengan seekor kambing" (HR Ahman, Abu Daud, Bukhori dan Muslim).
Nabi Muhammad saw. menyuruh kepada umat muslim agar menyembelih
kambing dalam acara pesta pernikahan meskipun hanya seekor kambing. Namun kalau
yang menikah orang miskin tentunya akan berbeda lagi caranya, karena hukum
walimah adalah sunah menurut pendapat yang paling kuat. Di samping itu juga di dalam pesta pernikahan
tidak ada batasan minimal untuk memberikan hidangan, jadi jika hidangan yang
disajikan tidak harus berupa kambing, seandainya yang dihidangkan berupa ayam,
telur dan lain-lain tidak masalah. Hal ini bisa dilihat, disandarkan dari
situasi dan kondisi orang yang memiliki acara pesta pernikahan sehingga bisa
merayakannya dengan cara sederhana atau tanpa mengeluarkan banyak uang untuk
membeli kambing.
·
Hadits
larangan menggambar
Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata“Sesungguhnya
Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR.
Al-Bukhari).
Dan Rasulullah
bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling
berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar”(Hadis Shahih
Muslim).
Kemudian Rasulullah
bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling
berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah”(Hadis Shahih
Muslim).
Agama melarang kita menggambar namun
tidak semua jenis gambar melainkan hanya untuk gambar-gambar yang disucikan,
diagung-agungkan, disembah atau dibuat dengan maksud menandingi ciptaan Allah
SWT. Karena menggambar yang seperti ini dianggap menyiarkan kekafiran dan
kesesatan oleh karena itu pelakunya akan mendapatkan sikasaan yang paling berat
di akhirat nanti. Saat ini seiring dengan perkembangan zaman terciptanya sebuah
teknologi yang bisa digunakan untuk menggambar atau foto copy, scan dan
sebagainya, namun orang yang menggunakan teknologi seperti itu apakah akan
dilaknat,disiksa Allah SWT. Jika kita mengacu pada hadits yang ada, menggambar
yang dimaksud ialah gambar yang disucikan, diagung-agungkan serupa dengan
ciptaan-Nya dan dibuat dengan maksud menandingi ciptaan Allah SWT. Meskipun
sama-sama menggambar namun tukang foto copy tidak akan disiksa karena hasil
yang diperoleh tidak untuk hal yang keluar dari agama.
·
Tiga macam obat yang digunakan Nabi saw dahulu
Rasulullah pernah bersabda bahwa tidaklah Allah
menurunkan penyakit kecuali dia juga menurunkan obatnya. Dengan kata lain bahwa
segala penyakit yang ada di dunia ini ada obatnya, namun hal ini sering disalah
artikan dan menjadi kepentingan individu untuk memasarkan produknya, yakni habbatussauda,
kurma dan madu. Seperti hadits dari Abu Salamah ra dari Abu Hurairah ra bahwa
Rasulullah saw bersabda : “Gunakan Habbatussauda karena di dalamnya terdapat
obat dari segala macam penyakit kecuali As Saam (maut)" HR Bukhari Muslim.
Dan hadits Nabi Muhammad
saw yang berbunyi: "Rumah yang tidak ada kurma di dalamnya, akan
menyebabkan penghuninya kurang sehat".
Kemudian hadits Nabi
Muhammad saw yang artinya: “Barangsiapa memakan kismis merah sebanyak 21 biji
setiap hari sebelum sarapan pagi, maka dia tidak akan tertimpa penyakit kecuali
kematian”.
Pada zaman dahulu banyak orang beranggapan bahwa penyakit
hanya bisa disembuhkan oleh tiga hal tersebut, namun pada realita sekarang,
mungkinkah orang sakit kulit seperti panu, jerawat, dan sebagainya cukup
diobati dengan madu, kurma dan habbatussauda. Nampaknya perlu pertimbangan
matang agar di dalam pengobatan bisa benar-benar memberi kesembuhan terhadap si
penderita sehingga jika hadits di atas diterapkan pada saat ini kurang begitu
tepat meskipun memang kebenaran khasiat yang ada di dalamnya sudah teruji.
·
Istinjak dengan air dan batu
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda ‘Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga
buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya’. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Syafi’i).
Untuk
bersuci pada zaman dahulu orang Madinah kalau tidak menemukan air sebagai
gantinya mereka ijtimar (bersuci dengan batu). Seiring perkembangan
zaman, ijtimar tidak harus menggunakan batu, tapi boleh menggunakan
kertas tissue, benda keras yang bisa meresap kotoran dan sebagainya. Pada saat
itu pula belum ada kertas tissue di Madinah jadi kalau saat ini ada orang ijtimar
dengan selain batu diperbolehkan, namun agar ijtimar itu lebih
sempurna maka gunakan juga air.
V. Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat disimpulakan, apabila ada suatu
masalah yang dalilnya tidak tepat untuk diambil keputusan maka kiranya seorang
muslim mempertimbangkan, mengkaji lagi dasar yang mereka pakai agar dapat
diterima dengan lapang dada. Upaya ini dilakukan oleh para ulama-ulama hadits
kontemporer dengan segala kemampuannya untuk menyajikan sebuah hadits yang
lebih konsumtif dan tidak berbelit-belit. Melalui sudut pandang, cara penafsiran,
penerapan hadits mereka maka munculah hadits-hadits kontekstual, yakni pengembangan pemikiran
dari teks-teks yang ada di dalam Al-Qur’an maupun sunah, baik secara terpisah
maupun secara terpadu.
VI.
Penutup
Dengan bacaan Alhamdulillahi Rabbil’aalamin kami dapat
menyelesaikan makalah Hermeneutika dalam Memahami Hadits (Model
Pemahaman Ulama Kontemporer) Kami merasa bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dalam pembahasannya. itu semua karena keterbatasan kami hanya mampu
membuat makalah sedemikian, maka dari itu atas kekurangannya kami meminta saran
dan kritik yang membangun agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih
baik.
Daftar
Pustaka
Abdullah
Khozin Afandi, (Hermeneutika,
Alfha, Surabaya: 2007).
Asjmuni Abdurrahman, Memahami Makna Tekstual,
Kontekstual, dan Liberal ; Koreksi Pemahaman atas Loncatan Pemikiran, cet.
ke-2, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2008).
Badri Khaeruman, Otentitas Hadis (Studi Kritis Atas Kajian Hadits
Kontemporer, Cet. 1, (PT Remaja Rosda Karya, Bandung: 2004).
Erfan Soebahar, Aktualisasi Hadits Nabi di Era Teknologi Informasi,
Cet. II, (Rasail, Mijen-Semarang: 2010).
Hamim Ilyas, “Kontekstualisasi Hadis dalam
Studi Agama,” dalam Fazlur Rahman, dkk, Wacana
Studi Hadis Kontemporer, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 2002).
Muhyar
Fanani.. Ilmu ushul Fiqih Di Mata Filsafat Ilmu. (Wali Songo Press Semarang:
2009).
Mushadi,
Hermeneutika Hadits-hadits Hukum Mempertimbangkan Gagasan Fazlur Rahman, Cet.
I, (Walisongo Press, Semarang: 2009).
Richard E. Palmer, ‘Hermeneutics’
dikutip dalam Komaruddin Hidayat, Memahami
Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik, (Yayasan Paramadina, Jakarta: 1996).
Syaikh Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadits Nabi saw.
Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Cet. III, (Mizan, Bandung: 1993).
